Thursday, 25 August 2016

Ribut-ribut Interkoneksi, Ini Saran Buat Pemerintah

 Pro dan kontra soal penurunan biaya interkoneksi terus bergulir meskipun pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai implementasi dari sebelumnya yang rata-rata Rp 250 per menit, turun 26% menjadi Rp 204 per menit.

Ribut-ribut Interkoneksi, Ini Saran Buat Pemerintah

Pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, berencana menerapkan kebijakan tarif itu per 1 September 2016 hingga Desember 2018 sesuai dengan bunyi SE No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

Pola kebijakan yang diterapkan dari kebijakan ini pun simetris. Artinya, operator dominan (incumbent) dan operator non-dominan hingga minoritas, akan dikenakan perhitungan yang sama.

Walaupun kebijakan ini dapat dievaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap tahunnya, aturan ini akhirnya membelah operator menjadi dua kubu yang bertolak belakang.

Menurut pengamatan analis ICT yang biasa berurusan dengan regulasi telekomunikasi di Eropa, Ibrahim Kholilul Rohman, perubahan regulasi interkoneksi di negara manapun akan selalu menghadirkan dua kubu yang bertolak belakang.

"Tidak hanya regulasi interkoneksi, tetapi regulasi yang berhubungan dengan telekomunikasi. Di semua negara pasti akan terjadi pro dan kontra dari munculnya satu regulasi," ujarnya kepada detikINET, Rabu (17/8/2016).

No comments:

Post a Comment